Invalid Date
Dilihat 94 kali
Pemerintah Desa Ulu Maras mengadakan pelatihan fardhu kifayah dan memfasilitasi kegiatan tersebut bagi masyarakat. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tata cara pelaksanaan fardhu kifayah yakni penyelenggaraan mandi jenazah, sholat Jenazah, hingga proses pemakaman. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa dan diikuti sebanyak 13 orang peserta.
Kepala Desa Ulu Maras, Bagus Wibawa membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya Kades menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pembekalan ilmu agama bagi masyarakat mengenai fardhu kifayah, yang hari ini sudah sangat berkurang dari generasi-generasi penerus. dan Kades sangat berharaf dengan adanya kegiatan hari ini bisa memicu generasi muda untuk ikut serta dalam kegiatan Fardhu Kifayah, baik itu pemandian jenazah, sholat Jenazah, sampai ke proses pemakaman Jenazah.
Pelatihan fardhu kifayah ini, menghadirkan narasumber Plt. K.A KUA Kecamatan Jemaja Timur Sumaryanto S.Ag, yang menyampaikan, kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang meninggal adalah merawat dan mengurusnya dengan benar serta menyegerakan penguburannya, kecuali ada hal yang memaksa untuk menunda.
Adapun hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila di kampung kita ada seseorang meninggal dunia dan sudah ada yang mengurusinya, maka yang lain telah terbebas dari kewajiban dan tidak berdosa, akan tetapi, apabila tidak ada satupun orang yang mau mengurusnya, maka kita semua berdosa. Kamis,07 Agustus 2025.
Bagikan:
Desa Ulu Maras
Kecamatan Jemaja Timur
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini